Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin mengalami situasi di mana saat sedang melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba ada seseorang yang menjadikan kita sebagai imam untuk shalat wajib. Bagaimana seharusnya kita menangani situasi ini?
Menurut Mazhab Syafiiyah, kita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat fardhu dengan menjadi makmum bagi orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Sebaliknya, orang yang sedang melaksanakan shalat fardhu juga sah untuk menjadi makmum bagi orang yang sedang melaksanakan shalat fardhu lainnya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menceritakan Mu’adz RA yang melakukan shalat Isya’ bersama Rasulullah SAW, kemudian menjadi imam bagi kaumnya dalam shalat tersebut.
Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kita perlu memastikan bahwa shalat yang kita lakukan adalah sah, sehingga tidak perlu memberitahukan kepada orang yang menjadikan kita sebagai imam perihal shalat kita. Kedua, niat menjadi imam dalam shalat jamaah hukumnya sunnah, kecuali dalam shalat Jumat di mana niat imamah menjadi wajib.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan bacaan dalam shalat. Bacaan surat Al-Fatihah dan surat setelahnya bisa dibaca secara jahar (keras) atau sirr (tidak keras), tergantung pada jenis shalat yang dilakukan. Dalam shalat sunnah siang hari, disunnahkan untuk membaca sirr tanpa adanya perbedaan pendapat.
Pemahaman yang baik mengenai tugas sebagai imam shalat dan kewajiban dalam menjalankan shalat jamaah akan membantu kita dalam menghadapi situasi di mana kita tiba-tiba menjadi imam bagi orang lain saat sedang melaksanakan shalat sunnah. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut. Jika ada masukan atau pertanyaan lebih lanjut, silakan berikan tanggapan Anda.
Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.