Dalam era media sosial yang begitu berkembang seperti saat ini, seringkali kita diperhadapkan dengan konten foto atau video lawan jenis yang bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi sebagian orang mengenai pandangan Islam terkait masalah tersebut.
Dalam pandangan agama Islam, ulama sepakat bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan memandang dengan syahwat terhadap laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini dijelaskan dalam berbagai sumber referensi fiqih Islam bahwa perempuan haram memandang anggota tubuh laki-laki yang bukan mahram dengan maksud kenikmatan, tahu, atau menduga kuat akan terjatuh dalam syahwat.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pandangan perempuan tanpa syahwat terhadap laki-laki yang bukan mahram. Madzhab seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah memiliki sudut pandang yang berbeda terkait hal ini. Ada yang memperbolehkan perempuan melihat anggota tubuh selain aurat laki-laki yang bukan mahram, namun ada pula yang membatasi hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan.
Pendapat yang beragam ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan batasan pandangan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya. Namun, pada intinya, disarankan agar baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka terhadap lawan jenis yang bukan mahram, termasuk di media sosial.
Dengan memahami pandangan tersebut, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam berinteraksi dan menggunakan media sosial. Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi pembaca. Kami juga senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.
Salam hangat, Tim Redaksi NU Online