- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jabat Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram dalam Pandangan Fiqih Islam

Google Search Widget

Dalam pandangan fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai jabat tangan atau salaman antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Mayoritas ulama, kecuali madzhab Syafi’i, memperbolehkan jabat tangan atau salaman dengan perempuan tua yang bukan mahram. Namun, madzhab Syafi’i mengharamkan jabat tangan dan memandang perempuan, bahkan perempuan tua.

Perbedaan pendapat ini juga mencakup jabat tangan antara seorang laki-laki dan perempuan muda yang bukan mahram. Ulama dari empat madzhab dan Ibnu Taymiyah mengharamkan praktik tersebut, sementara ulama dari Madzhab Hanafi memberikan catatan bahwa keharaman itu berlaku sejauh perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat.

Beberapa ulama yang membolehkan praktik jabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram merujuk pada riwayat yang menceritakan praktik tersebut oleh Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar RA. Mereka berpendapat bahwa penahanan diri Rasulullah SAW dari praktik tersebut bersifat khusus untuk dirinya sendiri.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu untuk memahami pandangan ulama yang beragam mengenai masalah ini. Konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam serta menjaga tata cara yang sesuai dengan ajaran agama.

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pandangan fiqih Islam terkait jabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik demi kesempurnaan pemahaman kita dalam menjalankan ajaran agama.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?