Pada masa lalu, mengiringi jenazah hingga ke pemakaman oleh perempuan dianggap tabu dalam masyarakat. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh pemahaman bahwa agama melarang perempuan untuk melakukan tindakan tersebut. Beberapa ustadz dan ustadzah menyampaikan larangan ini berdasarkan hadits riwayat Ummi Athiyyah RA.
Dalam hadits tersebut, mayoritas ulama memutuskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, bukan makruh tahrim. Artinya, larangan tersebut lebih bersifat sebagai anjuran yang kurang disukai daripada larangan yang benar-benar diharamkan. Selain itu, larangan ini juga tidak seketat larangan terhadap perbuatan lainnya.
Fenomena perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman kini sudah menjadi hal lazim di masyarakat. Partisipasi perempuan dalam kegiatan ini dapat diterima karena memang terdapat kebutuhan dan hajat yang mendesak. Namun, tetap penting bagi semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjaga adab di setiap tahapan pemakaman.
Dalam konteks ini, adab di jalan, adab di tempat pemakaman, dan adab keluar rumah tetap harus dijaga dengan baik selama proses pemakaman berlangsung. Semoga pemahaman ini dapat memberikan klarifikasi atas isu mengenai perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman, serta mengingatkan pentingnya menjaga adab dalam kegiatan sehari-hari.
Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca demi meningkatkan kualitas informasi yang kami sajikan. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat.
Salam, Tim Redaksi NU Online