Dalam beberapa dasawarsa terakhir, praktik memberikan insentif kepada khatib, imam shalat Jumat, serta imam shalat Id telah menjadi fenomena yang umum terjadi. Bahkan, tidak hanya untuk mereka, tetapi sekarang juga muazin dan imam shalat lima waktu diberi insentif serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap praktik seperti ini.
Dalam konteks sejarah Islam, pada masa kerajaan Islam, negara biasanya mengalokasikan dana untuk mendukung para guru Al-Quran, imam, khatib Jumat, muazin, dan kegiatan keagamaan lainnya. Pada saat itu, ulama mutaqaddimin menganggap bahwa menerima insentif atau amplop dari masyarakat untuk petugas keagamaan adalah makruh karena mereka telah mendapat dukungan dari negara.
Namun, ketika kondisi berubah dan dukungan dari negara mulai berkurang, pandangan ulama pun ikut berubah. Ulama muta’akhirin, seperti Ibnu Rusyd, membolehkan penerimaan insentif bagi petugas keagamaan seperti imam shalat wajib harian, khatib Jumat, muazin, guru Al-Quran, dan aktivitas keagamaan lainnya. Mereka melihat insentif ini sebagai bentuk gratifikasi dari masyarakat.
Sebagai contoh, dalam sebuah fatwa, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyatakan bahwa menerima insentif atas pengajaran Al-Quran dan tugas keagamaan lainnya diperbolehkan dalam konteks zaman yang berubah dan berkurangnya dukungan negara.
Bahkan, Rasulullah sendiri pernah mengizinkan sahabatnya untuk menerima insentif dari masyarakat atas praktik ruqyah menggunakan ayat-ayat Al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang penerimaan insentif bagi petugas keagamaan sebagai sesuatu yang dapat diterima dalam kondisi tertentu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pada masa di mana negara masih memberikan dukungan kepada petugas keagamaan, menerima insentif dari masyarakat dapat dianggap tidak pantas karena mereka seharusnya sudah mendapat dukungan dari negara. Sebaliknya, ketika dukungan negara berkurang atau tidak ada sama sekali, menerima insentif dari masyarakat dapat dianggap sah.
Dengan demikian, pandangan Islam terhadap insentif bagi petugas keagamaan sangat tergantung pada konteks dan kondisi zaman. Semoga pemahaman ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik tersebut dalam perspektif agama.
Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.