- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyikapi Nasab dan Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut NU

Google Search Widget

Dalam konteks hukum Islam, nasab dan hak waris anak di luar nikah menjadi salah satu perbincangan yang kompleks. Setiap anak yang lahir memiliki hak-hak yang perlu dilindungi, termasuk hak-haknya sebagai warga negara yang diakui secara hukum.

Dalam forum Munas Alim Ulama NU di Lombok pada tahun 2017, para ulama membahas berbagai pandangan terkait nasab dan hak waris anak di luar nikah. Mereka mempertimbangkan status perwalian, nasab, nafkah, dan hak waris anak tersebut.

Menurut peserta Munas Alim Ulama NU, anak di luar nikah didefinisikan sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum dan agama. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama fikih.

Pertama, jika perempuan yang hamil dinikahi secara syar’i sebelum persalinan, berlaku hukum nasab, wali, waris, dan nafkah bagi anak tersebut. Namun, jika perempuan tersebut tidak dinikahi secara syar’i, maka terdapat tafsiran yang lebih rinci.

Jika anak lahir setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologisnya atau orang lain lebih dari 6 bulan sejak akad nikah, maka nasab anak jatuh kepada suami ibunya. Namun, jika anak lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah, maka nasab anak tidak bisa diatribusikan kepada suami ibunya.

Pendapat-pendapat dari berbagai ulama fikih turut dikutip dalam diskusi tersebut, menggambarkan kompleksitas masalah ini. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya dan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tambahan dalam konteks hukum modern.

Meskipun putusan MK tersebut menjadi sorotan, peserta Munas NU 2017 melihat bahwa hal ini tidak sepenuhnya bertentangan dengan rumusan hukum fikih yang telah ada. Diskusi-diskusi seperti ini membuka ruang bagi pemahaman yang lebih luas terkait nasab dan hak waris anak di luar nikah sesuai konteks zaman.

 

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terkait nasab dan hak waris anak di luar nikah perlu terus didiskusikan dan dipahami secara komprehensif untuk menjaga keadilan dan perlindungan hak-hak anak dalam bingkai hukum yang berlaku. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait kompleksitas masalah ini. Tetaplah berdiskusi dan memberikan masukan untuk kemajuan bersama. Terima kasih atas perhatiannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?