Dalam praktik keagamaan Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum membaca basmalah dalam Surat Al-Fatihah ketika menjalankan shalat. Madzhab Syafi’i mewajibkan membaca basmalah sebelum Surat Al-Fatihah, sementara madzhab lain seperti Hanafi dan Hanbali menganggapnya sebagai sunah. Di sisi lain, madzhab Maliki menilai membaca basmalah sebagai makruh.
Dalam konteks shalat berjama’ah, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh makmum menurut pandangan kuat dalam madzhab Syafi’i. Salah satunya adalah tidak meyakini bahwa shalat imamnya batal. Misalnya, jika seorang makmum bermadzhab Syafi’i yang meyakini wajibnya membaca basmalah, sedangkan imamnya bermadzhab Hanafi yang tidak membaca basmalah karena menganggapnya hanya sunah, maka shalat makmum tersebut tidak sah.
Menurut pandangan yang lemah dalam madzhab Syafi’i, sahnya shalat berjama’ah lebih bergantung pada keyakinan imam. Dalam kasus di mana imam tidak membaca basmalah karena bermadzhab Hanafi, namun makmumnya bermadzhab Syafi’i yang meyakini kewajiban membaca basmalah, shalat makmum tetap dianggap sah karena imam telah mengikuti tuntunan shalat sesuai dengan madzhabnya.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, umat Islam disarankan untuk memastikan bahwa shalat yang diikuti tidak batal menurut keyakinan yang dianut. Namun, jika terdapat kebutuhan untuk bermakmum kepada imam yang memiliki madzhab berbeda demi menjaga hubungan harmonis, maka dapat mengikuti pendapat yang memandang shalat tersebut sah.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami keragaman pandangan ini dengan bijak dan tetap menjaga harmoni dalam menjalankan ibadah. Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum membaca basmalah dalam shalat menurut madzhab Syafi’i. Jaga kekuatan dalam konsistensi menjalankan ibadah dan teruslah belajar untuk meningkatkan pemahaman agama.
Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat dan selalu diberkahi dalam setiap langkah ibadah kita. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.