Dalam keseharian umat Islam, terdapat praktik ibadah yang seringkali menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah tentang melafalkan takbir dalam perpindahan gerakan dalam shalat. Hal ini juga dikenal dengan istilah takbir intiqâl. Menjawab hal tersebut, kita perlu memahami bahwa takbir intiqâl merupakan sunnah muakkad yang telah disepakati oleh para ulama.
Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairami, hukum takbir intiqâl adalah sunnah muakkad, yang artinya kesunnahannya lebih kuat. Dalam penempatan takbir intiqâl, disunnahkan untuk melafalkan takbir setiap kali terjadi perpindahan gerakan dalam shalat, kecuali saat bangun dari rukuk.
Saat melafalkan takbir intiqâl, ada yang disunnahkan dengan gerakan mengangkat kedua tangan (raf’ul yadain), sesuai dengan ajaran Syafi’iyyah. Hal ini dilakukan pada titik-titik tertentu dalam shalat seperti takbiratul ihram, ruku’, berdiri dari ruku’, dan berdiri dari tasyahud awal.
Selain itu, mengenai memanjangkan atau memendekkan bacaan takbir, disyaratkan untuk membarengkan pengucapan takbir dengan niat saat melaksanakannya. Hal ini menjadikan panjang atau pendeknya bacaan takbir disesuaikan dengan gerakan agar berjalan berbarengan.
Dengan demikian, pemahaman tentang takbir intiqâl dalam shalat menjadi penting untuk menjaga keselarasan gerakan dan bacaan dalam ibadah. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mendalami praktik ibadah shalat secara lebih mendalam.