Polemik seputar praktik poligami selalu menjadi topik hangat dalam diskusi keagamaan. Dalam Islam, pandangan terhadap poligami dapat dibagi menjadi dua pendapat utama.
-
Pendapat Pertama: Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah cenderung menolak praktik poligami karena dianggap berpotensi tidak adil bagi para istri. Keduanya bahkan tidak menganjurkan praktik poligami. Alasannya adalah untuk menghindari ketidakadilan di antara istri-istri tersebut.
-
Pendapat Kedua: Kalangan Hanafiyah memperbolehkan poligami hingga empat istri, namun dengan syarat bahwa pelakunya dapat memastikan keadilan di antara istri-istrinya. Jika tidak mampu memastikan keadilan, disarankan untuk membatasi diri pada monogami.
Dalam konteks ini, Madzhab Syafi’i dengan tegas tidak menganjurkan praktik poligami. Mereka berpendapat bahwa poligami tidak diwajibkan dalam Islam.
Sebagian ulama, seperti Sheikh Wahbah Az-Zuhayli, menganggap bahwa sistem monogami adalah yang paling ideal dan biasa dalam rumah tangga Muslim. Poligami, menurutnya, merupakan pengecualian dalam praktik perkawinan Muslim dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat.
Dengan demikian, praktik poligami sebaiknya dipandang sebagai pengecualian dalam rumah tangga Muslim dan dilakukan hanya dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Mari kita renungkan pandangan ini dengan bijak dan terbuka untuk menerima berbagai sudut pandang yang membangun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.