Menghajikan kedua orang tua merupakan tindakan mulia yang merupakan salah satu bentuk bakti seorang anak kepada orang tua. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua termasuk dalam kewajiban yang sangat penting. Namun, masalah muncul ketika seseorang hendak menghajikan kedua orang tuanya sedangkan dirinya sendiri belum pernah menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dalam hal ini, memberangkatkan kedua orang tua sebelum diri sendiri berhaji dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesahihan tindakan tersebut.
Dalam kitab fikih Al-Asybah wan Nazhair, terdapat kaidah yang menyatakan bahwa mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh. Artinya, sebaiknya tindakan mendahulukkan ini dihindari. Sebaliknya, mendahulukan atau lebih mementingkan orang lain dalam hal-hal yang bukan termasuk ibadah sangat dianjurkan.
Syekh Izzuddin Abdus Salam menegaskan bahwa tidak boleh mendahulukkan orang lain dari diri sendiri dalam hal ibadah. Ia berpendapat bahwa esensi dari ibadah adalah untuk mengagungkan Allah SWT. Ketika seseorang mengutamakan orang lain dalam ibadah, maka orang tersebut dianggap mengabaikan pengagungan kepada-Nya.
Dengan demikian, tindakan seorang anak yang menghajikan kedua orang tua sebelum dirinya berhaji dapat diperbolehkan namun dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Sebaiknya, yang terbaik adalah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menghajikan kedua orang tua.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tujuan utama dari ibadah adalah untuk mengagungkan Allah SWT. Oleh karena itu, menjaga urutan prioritas dalam pelaksanaan ibadah sangatlah penting sesuai dengan ajaran agama.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum menghajikan kedua orang tua sebelum melaksanakan ibadah haji. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.