Konsep kafaah atau kesetaraan antara suami dan istri dalam perkawinan merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan sebelum memasuki bahtera rumah tangga. Dalam Islam, terdapat sejumlah kriteria yang dikaitkan dengan kafaah, seperti integritas keagamaan, status merdeka, nasab, harta, profesi, dan kebebasan dari kekurangan tertentu.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah kafaah dianggap sebagai syarat sah akad perkawinan atau hanya sebagai syarat mengikatnya perkawinan. Meskipun demikian, keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga umumnya sulit tercapai tanpa adanya kesepadanan antara suami dan istri.
Dalam hal jarak usia yang signifikan dan ketimpangan jenjang pendidikan antara pasangan, disebutkan bahwa hal-hal seperti kecantikan, usia, pendidikan, dan kekurangan tertentu tidak dihitung sebagai kriteria kafaah. Namun, disarankan agar perbedaan usia dan pendidikan tidak terlalu jauh karena dapat memicu ketidaksepahaman dan ketidakharmonisan di antara keduanya.
Meskipun akad perkawinan pasangan yang tidak sepenuhnya sekufu tetap sah, penting untuk mempertimbangkan secara matang masalah perbedaan usia dan pendidikan sebelum melangkah ke jenjang perkawinan. Selisih yang kecil biasanya masih dapat diterima, namun perbedaan yang signifikan dapat mengancam keberlangsungan keharmonisan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, menjaga kesepadanan antara suami dan istri dalam hal usia dan pendidikan merupakan hal yang penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan bahagia dalam perkawinan. Pengetahuan akan konsep kafaah dapat membantu pasangan untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga yang sejahtera dan penuh berkah.