Hari raya merupakan momen istimewa bagi umat beragama. Keberadaan tradisi pengucapan selamat hari raya, seperti “Selamat Hari Raya Idul Fitri” atau “Minal Aidin wal Faizin”, telah menjadi bagian dari budaya yang diterima secara luas. Namun, sebagian orang masih mempertanyakan hukum dari pengucapan tersebut dalam perspektif agama.
Dalam konteks ini, pandangan ulama terbagi. Beberapa ulama, seperti Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, menyatakan bahwa pengucapan selamat hari raya tidak memiliki dasar yang tegas baik untuk diperintahkan maupun dilarang dalam agama Islam. Meskipun demikian, beliau menyatakan bahwa pengucapan tersebut tidak masalah secara syar’i karena tidak ada nash yang melarangnya.
Diskusi seputar pengucapan selamat hari raya dan ucapan selamat lainnya memang terus berkembang di kalangan ulama. Dalam kumpulan fatwanya, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa banyak ulama memiliki pandangan yang beragam terkait masalah ini. Namun, beliau memandang bahwa pengucapan tersebut bersifat mubah, bukan sunah maupun bid’ah.
Terkait dengan media yang digunakan untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya, seperti kartu lebaran, media sosial, dan sebagainya, hal ini hanyalah sarana penyampaian yang mengikuti tren zaman. Penggunaan berbagai media tersebut merupakan bentuk adaptasi masyarakat sesuai dengan perkembangan teknologi.
Secara keseluruhan, pengucapan selamat hari raya merupakan bagian dari kebiasaan sosial yang dapat diterima dengan baik dalam masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, penting bagi setiap individu untuk menghormati pandangan yang beragam serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kebahagiaan dalam momen-momen istimewa seperti hari raya.
Semoga pemahaman mengenai hukum pengucapan selamat hari raya ini dapat memberikan cahaya bagi kita semua dalam menjalani kehidupan beragama yang lebih baik. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka untuk kemajuan bersama.