Dalam dunia investasi, seringkali muncul tawaran transaksi yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan berdasarkan persentase tertentu dari modal yang diinvestasikan. Misalnya, jika seseorang menginvestasikan modal sebesar lima juta rupiah dan dijanjikan keuntungan 10% setiap bulan, maka dia akan menerima Rp. 50.000 setiap bulan.
Transaksi semacam ini seakan mirip dengan konsep mudharabah, di mana pemilik modal bekerjasama dengan pengelola modal untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dilakukan. Namun, dalam prinsip mudharabah, keuntungan diperoleh dari hasil bisnis yang dijalankan oleh pengelola modal dan dibagi sesuai kesepakatan, bukan berdasarkan persentase tetap dari besaran modal.
Selain itu, jika terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, dalam prinsip mudharabah, kerugian biasanya ditanggung oleh pemilik modal selama bukan disebabkan oleh kesalahan pengelola modal.
Namun, transaksi investasi yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan berdasarkan persentase modal dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip mudharabah. Hal ini karena keuntungan yang dijanjikan sudah ditentukan sebelumnya dan tidak bergantung pada hasil bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, transaksi semacam ini dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dapat dikategorikan sebagai haram.
Dengan demikian, sebaiknya melakukan investasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar transaksi yang dilakukan dapat sesuai dengan nilai-nilai yang diakui secara agama.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan lebih lanjut, silakan sampaikan pada kolom komentar. Terima kasih.