Pertanyaan seputar hukum penggunaan uang kertas dalam bertransaksi sering kali muncul, terutama terkait dengan keberadaan unsur riba di dalamnya. Uang kertas saat ini telah menjadi alat tukar yang umum digunakan dalam masyarakat, menggantikan peran emas atau perak seperti pada masa lampau.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami definisi uang. Menurut beberapa ahli, uang adalah sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan harga suatu barang dan simbol nilai. Uang kertas, sebagai bentuk uang masa kini, dianggap sebagai cerminan harga barang dan tercakup dalam kategori ribawi, sehingga wajib dikenakan zakat.
Sifat ribawi ini membawa konsekuensi bahwa uang kertas tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan cara yang sama seperti emas dan perak, yaitu dengan yang sama, sejenis, dan secara tunai. Hal ini sejalan dengan prinsip jual-beli dalam Islam yang mewajibkan kesamaan jenis dan nilai serta transaksi tunai.
Dengan demikian, status hukum uang kertas dapat dianggap setara dengan emas dan perak, dan sah untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi. Namun, perlu diingat bahwa uang kertas memiliki sifat ribawi yang harus dipertimbangkan dalam setiap transaksi yang melibatkan penggunaannya.
Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan uang kertas dalam transaksi menurut perspektif agama. Kritik dan saran selalu kami terima untuk pembahasan lebih lanjut.