- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Tahiyyatul Masjid: Anjuran dan Kontroversi

Google Search Widget

Dalam praktik keagamaan umat Islam, terdapat kebiasaan untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat ketika memasuki masjid, yang dikenal sebagai shalat tahiyyatul masjid. Namun, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah anjuran shalat ini tetap berlaku jika seseorang langsung duduk setelah masuk masjid.

Pendapat pertama, yang dipegang oleh sebagian ulama seperti dalam Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid tidak gugur meskipun seseorang duduk terlebih dahulu setelah memasuki masjid. Mereka mengutip hadis Rasulullah yang menunjukkan pentingnya shalat dua rakaat sebelum duduk di masjid.

Di sisi lain, pendapat kedua mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid menjadi gugur dan tidak perlu diqadha jika seseorang telah duduk dalam masjid sebelum melaksanakan shalat sunnah tersebut. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama dan disebutkan dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab karya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.

Bagaimanapun, jika seseorang hanya duduk sebentar sebelum melanjutkan aktivitas lain atau shalat wajib, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Madzhab Syafi’i, kesempatan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid berlalu jika seseorang telah duduk, meskipun hanya sebentar.

 

Dalam praktiknya, umat Islam dapat memilih untuk tetap melaksanakan shalat tahiyyatul masjid meskipun sudah duduk terlebih dahulu setelah memasuki masjid, atau menganggapnya gugur tergantung pada pemahaman masing-masing terhadap pandangan ulama yang mereka anut. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan kekayaan dalam tradisi ibadah Islam yang senantiasa memberikan ruang bagi diskusi dan pemahaman yang beragam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?