- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengulang Sembahyang Wajib Sebelum Waktunya: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Google Search Widget

Sembahyang wajib lima waktu dalam agama Islam telah ditentukan waktunya. Jika seseorang melewatkan waktu sembahyang tersebut, ada dua opsi yang dapat dilakukan. Pertama, orang tersebut wajib mengqadha sembahyang yang terlewat tersebut. Kedua, membayar utang sembahyangnya.

Sembahyang yang dilakukan sebelum waktu yang ditentukan dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa jika suatu ibadah dilakukan sebelum waktunya, maka ibadah tersebut dianggap batal. Artinya, ibadah tersebut perlu diulang.

Sebagai contoh, jika seseorang melakukan sembahyang zuhur pada pukul 10.00 WIB padahal waktu sembahyang zuhur seharusnya adalah lebih kemudian, maka sembahyang tersebut dianggap tidak sah dan perlu diulang pada waktu yang benar.

Mengetahui masuknya waktu sembahyang merupakan syarat sahnya ibadah tersebut. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, jika seseorang melakukan sembahyang tanpa memperhatikan waktu yang tepat, maka ibadah tersebut tidak sah meskipun sudah masuk waktu. Namun, jika seseorang melakukan sembahyang dengan memperhatikan waktu yang benar namun ternyata salah waktu, maka ibadah tersebut dianggap sebagai pembayaran utang jika sebelumnya pernah terlupa melakukan sembahyang yang sama.

Dengan demikian, keabsahan sembahyang sangat tergantung pada masuknya waktu yang tepat. Sembahyang yang dilakukan sebelum waktunya tidak dihitung sebagai ibadah wajib yang sah, namun bisa dianggap sebagai ibadah sunah atau qadha atas utang sembahyang yang sejenis.

 

Semoga penjelasan ini dapat membantu memahami lebih jelas mengenai hukum sembahyang wajib yang dilakukan sebelum waktunya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?