Dalam praktik keagamaan, seringkali kita dihadapkan pada pertanyaan mengenai hukum perpindahan tempat shalat dari shalat fardlu ke shalat sunah. Hal ini telah menjadi kebiasaan di masyarakat di mana setelah menyelesaikan shalat fardlu, seseorang akan bergeser ke tempat lain untuk melaksanakan shalat sunah.
Menurut pandangan Madzhab Syafi’i, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu. Rasulullah SAW menganjurkan agar shalat sunah dilakukan di rumah, kecuali untuk beberapa jenis shalat sunah tertentu seperti shalat Id dan shalat sunah gerhana.
Para ulama dari Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika seseorang ingin melaksanakan shalat sunah setelah shalat fardlu, disarankan untuk melakukannya di rumah. Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat sunah di masjid tanpa pulang ke rumah terlebih dahulu, maka disunahkan baginya untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain.
Alasan di balik anjuran untuk bergeser tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud. Dengan memperbanyak tempat sujud, juga berarti memperbanyak tempat ibadah. Tempat sujud kelak akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut, sebagaimana firman Allah: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya” (QS Az-Zalzalah [99]: 4).
Jika seseorang enggan bergeser sedikit untuk menjalankan shalat sunah setelah shalat fardlu, disarankan untuk memisahkan antara shalat fardlu dan shalat sunah dengan berbicara kepada orang lain.
Dengan demikian, menjaga adab dan tata cara dalam ibadah merupakan bagian penting dalam menjalankan ajaran agama. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum perpindahan tempat shalat dari fardlu ke sunah menurut pandangan Madzhab Syafi’i. Saya senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.