Musibah tidak mengenal agama, siapa pun bisa terkena musibah tanpa pandang bulu. Ketika tetangga non-Muslim kita mengalami musibah, sebagai sesama manusia, sudah sewajarnya kita memberikan bantuan, baik secara moral maupun material.
Dalam memberikan sedekah, biasanya kita lebih condong untuk membantu sesama Muslim. Namun, para ulama menekankan pentingnya memberikan sedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib). Hal ini sejalan dengan pemikiran Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab yang menyatakan bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama.
Namun, persoalan muncul ketika sedekah diberikan kepada non-Muslim. Muhyiddin Syarf An-Nawawi menjelaskan bahwa disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang saleh, baik, yang menjaga martabatnya, dan yang membutuhkan.
Mengenai pemberian sedekah kepada non-Muslim, Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, maka hal tersebut diperbolehkan dan akan mendapatkan pahala.
Lebih lanjut, Syarf An-Nawawi juga mengutip pendapat Yahya Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan yang menyatakan bahwa sedekah juga boleh diberikan kepada non-Muslim harbi. Hal ini didasari oleh ayat dalam surat Al-Insan yang menyebutkan tentang memberikan makanan kepada tawanan, yang dalam konteks tersebut adalah non-Muslim harbi.
Dengan demikian, memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang mengalami musibah diperbolehkan dalam Islam. Prinsipnya adalah membantu siapa pun yang membutuhkan uluran tangan kita.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai memberi sedekah kepada non-Muslim yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk memberikan saran dan kritik terkait topik ini.