Pada dasarnya, shalat dengan memegang tongkat tidak menjadi masalah dalam pandangan umum. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai keabsahan shalat sambil memegang tongkat yang mengandung najis.
Menurut Mazhab Syafi‘i, shalat dengan memegang tongkat yang ujungnya terdapat najis dianggap tidak sah. Hal ini karena Mazhab Syafi‘i menekankan kesucian pada badan, pakaian, dan tempat shalat. Sehingga, memegang benda yang terkontaminasi najis dianggap serupa dengan membawa najis dalam shalat.
Di sisi lain, ulama dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat dengan memegang tongkat yang mengandung najis tetap sah. Bagi Mazhab Hanbali, asalkan tidak terjadi kontak langsung antara najis dan tubuh, shalat dianggap sah.
Bagi mereka yang tidak dapat terlepas dari tongkat baik karena faktor usia atau disabilitas, disarankan untuk berupaya menyucikan tongkat tersebut sebelum digunakan dalam shalat. Usaha untuk menjaga kebersihan benda yang digunakan dalam ibadah merupakan hal yang dianjurkan.
Demikianlah gambaran singkat mengenai perspektif berbagai mazhab mengenai shalat dengan memegang tongkat yang mengandung najis. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memperluas pemahaman kita dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Jangan ragu untuk memberikan saran dan kritik agar kita dapat belajar bersama dalam meningkatkan kualitas ibadah kita.
Terima kasih atas perhatiannya. Semoga kita selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT dalam setiap langkah kehidupan kita. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.