- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bisnis dengan Non-Muslim: Pandangan Fikih Muamalah

Google Search Widget

Dalam dunia bisnis, seringkali kita dihadapkan pada keraguan terkait hukum berbisnis dengan non-Muslim. Salah satu skema bisnis yang umum adalah kerjasama dalam jual-beli mobil dengan sistem bagi hasil. Dalam pandangan fikih muamalah, skema ini termasuk dalam kategori mudlarabah.

Mudlarabah adalah bentuk kerjasama di mana satu pihak memberikan modal (shahibul mal) dan pihak lain menjalankan modal tersebut (mudlarib), dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Dalam hal terjadi kerugian, pemilik modal bertanggung jawab asalkan bukan disebabkan kelalaian pengelola.

Penting untuk memahami syarat bagi kedua pihak dalam akad mudlarabah. Pemilik modal harus cakap untuk mewakilkan, sedangkan pengelola harus cakap untuk menjadi wakil. Tidak ada syarat bahwa salah satu pihak harus Muslim. Dalam konteks ini, kerjasama antara seorang Muslim sebagai investor dan non-Muslim sebagai pengelola diperbolehkan.

Namun, dalam kitab Al-Mabsuth disebutkan bahwa meskipun diperbolehkan, kerjasama semacam itu dimakruhkan. Salah satu alasan adalah ketidaktahuan pihak non-Muslim terhadap syariat Islam, seperti masalah halal dan haram.

Dalam praktiknya, jika seorang Muslim memberikan modal kepada non-Muslim untuk kerjasama bisnis, meskipun dimakruhkan, hal tersebut tetap boleh dilakukan. Namun, penting untuk memahami bahwa non-Muslim tidak terlalu familiar dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

 

Kesimpulannya, kerjasama bisnis dengan non-Muslim dalam skema mudlarabah adalah diperbolehkan namun dimakruhkan. Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami perspektif fikih muamalah terkait bisnis dengan non-Muslim. Jika ada saran atau kritik, kami sangat terbuka untuk menerimanya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 12

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?