Dalam konteks hukum Islam, terdapat perdebatan mengenai keabsahan bekerja di kantor pajak dan bea cukai, khususnya terkait dengan pemanfaatan cukai minuman keras untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur.
Pendapat yang melarang bekerja di kantor pajak dan bea cukai mengaitkan hal ini dengan haramnya minuman keras. Argumennya adalah bahwa minuman keras diharamkan untuk dikonsumsi, sehingga cukainya juga dianggap haram. Oleh karena itu, bekerja di institusi yang mengurus cukai minuman keras menjadi dianggap haram.
Namun, pandangan lain mencoba mengkritisi argumen tersebut dengan mempertanyakan apakah harga minuman keras (tsamanul khamar) sama dengan cukai minuman keras. Menurut UU No. 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Minuman keras termasuk salah satu barang yang dikenakan cukai di Indonesia. Meskipun minuman keras haram untuk dikonsumsi umat Islam, namun pembebanan cukai tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran dan mencegah penyalahgunaannya. Pendapatan dari cukai ini digunakan untuk kemaslahatan publik seperti pembangunan infrastruktur negara.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa cukai minuman keras bukanlah harga dari minuman keras itu sendiri. Cukai merupakan pungutan yang dikenakan negara untuk tujuan tertentu, sedangkan harga adalah pembayaran yang diberikan pembeli kepada penjual sebagai ganti barang yang dibeli.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan pemanfaatan cukai minuman keras untuk kepentingan publik. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, namun penting bagi pemerintah untuk mengontrol peredaran dan penggunaan minuman keras demi kemaslahatan publik.
Dengan demikian, diskusi mengenai hukum pemanfaatan cukai minuman keras menunjukkan kompleksitasnya dalam konteks ajaran agama Islam dan regulasi negara. Perdebatan ini mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek agama dan kepentingan publik dalam penetapan kebijakan terkait cukai dan pengelolaannya.