Pembebasan tanah seringkali menjadi polemik di masyarakat akibat harga ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai pasar, memicu ketegangan dan ketidakpuasan. Meskipun demikian, banyak pemilik tanah yang akhirnya terpaksa menerima penawaran pembebasan tersebut meski dengan hati berat.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam proses pembebasan tanah. Jual-beli tanah seharusnya dilakukan dengan prinsip taradli atau saling rela, tanpa adanya pihak yang dirugikan. Pemaksaan atau penawaran harga di bawah standar dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan, yang jelas dilarang dalam ajaran agama.
Menurut Al-Qur’an, orang-orang beriman dilarang untuk saling memakan harta sesamanya secara tidak benar, kecuali melalui jual-beli yang dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak. Akad jual-beli yang dilakukan tanpa kerelaan salah satu pihak dianggap tidak sah menurut ajaran agama.
Dalam penyelesaian kasus pembebasan tanah dengan ganti rugi yang merugikan salah satu pihak, disarankan untuk menyelesaikannya dengan pendekatan kekeluargaan atau melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan konflik yang lebih besar di masyarakat.
Dengan demikian, pembebasan tanah seharusnya dilakukan dengan prinsip keadilan, kesepakatan, dan kerelaan kedua belah pihak demi menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat. Semoga kita senantiasa menjauhi perbuatan zalim terhadap sesama sebagai bekal terbaik untuk kehidupan akhirat.