Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menemui praktik membersihkan makam keluarga yang dilanjutkan dengan pembakaran sampah di sekitar kuburan. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat larangan dalam agama terkait pembakaran sampah di area makam.
Pertama-tama, penting untuk memahami apakah orang yang telah meninggal masih dapat merasakan kesakitan sebagaimana ketika mereka masih hidup. Dalam Kitab Mir’atul Mafatih, disebutkan bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa menyakiti jenazah orang Mukmin sama halnya dengan menyakiti mereka ketika masih hidup. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal masih dapat merasakan kesakitan.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pembakaran sampah di area makam dapat berdampak bagi orang yang telah meninggal. Jika kita merasa panas ketika berada di dekat api, maka orang yang telah meninggal juga dapat merasakan hal serupa. Oleh karena itu, larangan membakar sampah di area kuburan memiliki dasar logis yang kuat.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati larangan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai logika larangan membakar sampah di kuburan dalam perspektif agama.
Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.