Renovasi masjid merupakan tindakan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan masjid sebagai tempat ibadah bagi jamaah. Hal ini menjadi lebih penting lagi ketika masjid tersebut berada di pinggir jalan raya yang sering dikunjungi oleh banyak orang.
Namun, dalam konteks fiqih, perlu memperhatikan bahwa bangunan masjid umumnya merupakan amal jariyah dari para jamaah yang mendirikannya. Sebagaimana hadits Rasulullah saw yang menyebutkan bahwa amal seseorang akan terputus kecuali dari tiga hal, salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf). Oleh karena itu, pengubahan bentuk fisik wakaf seperti masjid harus mempertimbangkan kemaslahatan dan keberlangsungan amal jariyah tersebut.
Beberapa ulama memberikan pandangan yang berbeda terkait renovasi masjid. Ada yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak mengubah nama asli masjid, tidak merusak struktur fisik wakaf, dan adanya kemaslahatan yang jelas. Namun, ada pula ulama yang memandang renovasi masjid secara mutlak tanpa syarat-syarat tersebut.
Dalam mazhab Hanbali, terdapat perbedaan pendapat terkait renovasi masjid. Ada yang memperbolehkan merenovasi masjid dengan menggali tanah untuk dijadikan area parkir sesuai dengan kebutuhan jamaah, namun tetap mempertimbangkan suara mayoritas jamaah dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, dalam konteks renovasi masjid dengan menggali tanah untuk dijadikan area parkir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi yang memperbolehkannya, perlu dilakukan dengan hati-hati agar amal jariyah para jamaah terdahulu tetap terjaga keberlangsungannya. Selain itu, musyawarah mufakat atau suara mayoritas jamaah juga harus diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan renovasi masjid.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait renovasi masjid dalam perspektif fiqih dan kemaslahatan umum. Wallahu a’lam.