Dalam agama Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum shalat berjamaah bagi wanita, apakah lebih baik dilakukan di masjid atau di rumah. Menurut hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, shalat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat lebih tinggi daripada shalat sendirian. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat penjelasan dari ulama bahwa laki-laki lebih baik melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik melaksanakannya di rumah.
Dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi dijelaskan bahwa shalat fardhu berjamaah di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini juga ditegaskan dalam Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, yang menyebutkan bahwa keutamaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumah lebih utama.
Meskipun terdapat perbedaan pemahaman antara suami dan istri mengenai hal ini, sebaiknya tidak perlu disikapi dengan keras. Yang perlu diingat adalah bahwa perbedaan ini berkaitan dengan masalah lebih utama atau tidaknya, bukan tentang boleh atau tidaknya wanita melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi setiap individu dan keluarga dalam menjalankan ibadah dengan baik. Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala. Aamiin.