Dalam ajaran Islam, talak merupakan hal yang diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah SWT. Talak dianggap sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pasangan suami-istri.
Terkait dengan kasus dimana seorang suami menalak istrinya melalui orang lain, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan talak dalam situasi tersebut. Dalam konteks hukum Islam, para pakar hukum (fuqaha’) menyatakan bahwa mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain adalah diperbolehkan.
Argumen yang digunakan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah, yang sama seperti dalam akad jual-beli dan pernikahan. Dengan demikian, dalam kasus ini, suami dapat mewakilkan penyampaian talak kepada orang lain.
Kebolehan mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain dianalogikan dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan pernikahan. Namun, penting untuk diingat bahwa talak sebaiknya dihindari sebisa mungkin karena merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Jika terpaksa harus dilakukan, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik (ma’ruf).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain adalah diperbolehkan dalam hukum Islam. Semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat dan dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.