- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hak Waris Bagi Anak Angkat dalam Perspektif Syariah Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, hak waris bagi anak angkat diatur dengan jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak angkat memiliki hak untuk menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Anak angkat didefinisikan sebagai anak yang tanggung jawabnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan, serta dalam pemeliharaan untuk kehidupan sehari-hari dan biaya pendidikan. Namun, anak angkat tidak dapat diakui sebagai ahli waris berdasarkan prinsip kewarisan Islam yang menitikberatkan pada hubungan nasab atau keturunan.

Untuk mengatasi masalah ini, KHI memberikan solusi dengan memperbolehkan anak angkat menerima bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat, di mana disimpulkan bahwa anak angkat tetap bisa mendapat bagian warisan melalui wasiat.

Menurut keterangan dari Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli, mayoritas ulama menganjurkan pemberian wasiat kepada kerabat, meskipun tidak wajib kecuali terkait dengan hak Allah atau hak sesama manusia. Namun, beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa wasiat itu wajib untuk orang tua dan kerabat yang tidak berhak menerima warisan secara langsung.

 

Dengan demikian, hak waris bagi anak angkat dalam syariat Islam dapat dipenuhi melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam memberikan jalan bagi anak angkat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?