- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Wanita Haid dan Masuk ke Masjid: Perspektif Berbeda dari Madzhab Syafi’i dan Hanbali

Google Search Widget

Dalam agama Islam, perempuan yang sedang haid atau menstruasi dianggap dalam keadaan junub, yang artinya mereka sedang berada dalam keadaan hadats besar. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah apakah wanita dalam keadaan haid boleh memasuki masjid atau berdiam di dalamnya, terutama untuk mengikuti kegiatan rutin seperti Diba’an dan pengajian.

Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Golongan ulama dari madzhab Syafi’i mengharamkan wanita junub memasuki masjid, sesuai dengan kutipan Imam Nawawi yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam konteks ini, keharaman tersebut tidak berlaku bagi Nabi Muhammad SAW.

Di sisi lain, madzhab Hanbali memperbolehkan wanita junub untuk memasuki masjid asalkan telah berwudhu terlebih dahulu. Mereka memandang bahwa tanpa ada udzur atau darurat, orang junub boleh berada di dalam masjid.

Dalam konteks kegiatan Diba’an di dalam masjid, pandangan dari madzhab Hanbali memungkinkan wanita haid untuk tetap berpartisipasi. Jadi, menurut perspektif ini, wanita haid masih dapat mengikuti kegiatan seperti majelis taklim atau Diba’an di dalam masjid dengan syarat menjaga kebersihan masjid.

Dalam kesimpulan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai boleh tidaknya wanita haid memasuki masjid. Namun, bagi yang mengikuti madzhab Hanbali, tidak ada larangan bagi wanita haid untuk ikut serta dalam kegiatan agama di dalam masjid.

 

Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai permasalahan tersebut. Diskusi dan saran selalu kami terima dengan senang hati.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?