Dalam kehidupan masyarakat Arab, tradisi selamatan memiliki tempat yang penting dalam berbagai peristiwa kehidupan. Mulai dari selamatan kelahiran anak, pernikahan, hingga penyambutan kepulangan seseorang dari perjalanan jauh. Dalam konteks penyambutan kedatangan orang yang baru pulang dari bepergian jauh, tradisi ini disebut dengan istilah “naqi’ah”.
Menurut pandangan ulama Syafi’iyah, mengadakan selamatan atau kenduri untuk menyambut kepulangan orang yang telah menunaikan ibadah haji merupakan suatu bentuk kebahagiaan yang dianjurkan untuk diungkapkan secara publik. Oleh karena itu, hukum mengadakan selamatan seperti ini adalah sunah.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini disebutkan bahwa kenduri perkawinan (walimah) dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah bahwa walimah dapat dilakukan dalam berbagai kesempatan yang menyenangkan seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
Namun, terdapat batasan yang diberikan oleh ulama Syafi’iyah terkait jenis perjalanan yang layak untuk diadakan selamatan penyambutan. Jika perjalanan yang dilakukan hanya ke tepi kota atau lintas provinsi yang tidak terlalu jauh, maka tidak dianjurkan untuk mengadakan selamatan.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami bahwa selamatan penyambutan orang yang kembali dari ibadah haji ke kampung halaman merupakan anjuran dalam agama. Oleh karena itu, sebaiknya kita ikut serta dalam kebahagiaan tersebut dengan menghadiri selamatan yang diadakan.
Sebagai tetangga yang peduli, mari sambut kepulangan mereka dengan hangat. Ucapkan selamat atas keberhasilan mereka menunaikan ibadah haji dan doakan agar ibadah mereka diterima sebagai haji yang mabrur.
Terkait hal ini, semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang baik. Kami senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca demi meningkatkan kualitas informasi yang kami sampaikan.