- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Khitbah: Proses Peminangan dalam Islam dan Maknanya

Google Search Widget

Khitbah atau proses peminangan dalam Islam merupakan langkah penting sebelum pernikahan dilangsungkan. Ini adalah awal dari pengenalan antara kedua calon pasangan. Dalam khitbah, laki-laki diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang dikhitbah menurut mayoritas fuqaha`.

Perempuan yang boleh dikhitbah adalah yang masih single, cerai, atau ditinggal mati suaminya, asalkan halal dinikahi dan tidak sedang dikhitbah orang lain. Jika perempuan telah bercerai atau ditinggal mati suaminya, maka harus menunggu hingga masa iddah selesai.

Melihat wajah perempuan yang dikhitbah berkaitan dengan kecantikan perempuan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna`, hikmah dari melihat wajah dan telapak tangan adalah untuk menilai kecantikan dan kesuburan badan.

Beberapa ahli firasat dan peneliti menggeluti wajah perempuan dan menyimpulkan bahwa bagian-bagian wajah seperti mulut, bibir, lidah, dagu, dan mata memiliki keterkaitan dengan keintiman hubungan suami-istri. Namun, tidak semua informasi yang disebutkan di kitab tersebut dapat dijadikan patokan, karena setiap individu berbeda.

Penelitian ini dapat menambah wawasan bagi calon suami yang melakukan khitbah. Meskipun demikian, tetap bijaksana dalam menafsirkan informasi yang diperoleh untuk memperoleh pemahaman yang benar.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman mengenai khitbah. Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?