Dalam ajaran Islam, penting bagi umat manusia untuk memahami konsep tasyabuh, yaitu larangan menyerupai lawan jenis. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis yang melarang pria dan wanita untuk menyerupai satu sama lain. Tindakan tasyabuh ini dijelaskan sebagai perbuatan yang haram dalam syariat Islam.
Salah satu pertanyaan umum terkait tasyabuh adalah apakah penggunaan gelang seperti gelang karet atau tasbih oleh laki-laki dianggap sebagai tasyabuh kepada wanita. Dalam hal ini, gelang-gelang tersebut tidak termasuk dalam tasyabuh karena penggunaannya tidak secara khusus ditujukan untuk satu jenis kelamin tertentu.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai batasan wajah dalam beribadah, apakah termasuk bagian dagu dan kulit bagian bawah. Menurut penjelasan dalam kitab-kitab fiqih, dagu adalah batas bawah wajah yang harus dialiri air saat berwudhu. Namun, kulit yang berada di bawah dagu tidak termasuk dalam bagian wajah yang harus dibasahi saat berwudhu. Meskipun demikian, disarankan untuk membasahi kulit tersebut untuk kesempurnaan dalam beribadah.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menemukan contoh penggunaan pakaian, aksesori, dan kostum yang dapat digunakan oleh kedua jenis kelamin tanpa dianggap sebagai tasyabuh. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penting untuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk mencegah tindakan tasyabuh yang dapat merusak kodrat kemanusiaan.
Semoga pemahaman tentang konsep tasyabuh dan batasan wajah dalam beribadah ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama.