- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Memakai Cincin Batu Akik Menurut Islam

Google Search Widget

Belakangan ini, minat terhadap cincin batu akik semakin meningkat di berbagai kota besar. Fenomena demam cincin batu akik ini telah melanda tidak hanya kalangan masyarakat umum, tetapi juga mencapai kantor-kantor pemerintah dan swasta. Banyak tempat baru pun bermunculan sebagai penjual cincin batu akik.

Mungkin ada pertanyaan yang muncul terkait apakah Rasulullah SAW pernah memakai cincin yang memiliki batu akik, dan jenis batu akik seperti apa yang digunakan beliau. Dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak dan batu mata cincinnya berasal dari negeri Habasyi.

Para ulama, seperti Imam Nawawi, berpendapat bahwa batu mata cincin yang dimaksud berasal dari Habasyi adalah jenis batu merjan atau akik karena pertambangan batu di Habasyi dan Yaman. Ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa warna batu mata cincin tersebut hitam, menyerupai warna kulit orang Habasyi.

Menurut Imam Syafi’i, hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud, dan lainnya adalah mubah (boleh) selama tidak digunakan untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri. Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa laki-laki diperbolehkan memakai mutiara dan batu mulia seperti yaqut atau zamrud selama tidak untuk tujuan berlebihan dan kesombongan.

Dalam Islam, penting untuk menggunakan perhiasan dengan niat yang baik dan tidak untuk tujuan menyombongkan diri. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi kita semua. Janganlah kita menggunakan perhiasan, termasuk cincin batu akik, dengan niat yang salah seperti kesombongan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?