- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transaksi “Titip” dalam Perspektif Syari’at Islam

Google Search Widget

Transaksi “titip” sebelum pendaftaran murid baru di lembaga pendidikan seringkali menimbulkan kontroversi. Fenomena ini melibatkan permintaan bantuan kepada pihak terkait agar anak dapat diterima di sekolah atau perguruan tinggi yang diinginkan. Namun, praktik ini sering kali berujung pada kecurangan dalam proses tes, di mana murid yang seharusnya tidak lulus akhirnya dinyatakan lulus karena intervensi “titip”.

Dari sudut pandang syari’at Islam, transaksi “titip” seperti yang terjadi dalam konteks ini merupakan bentuk kezaliman. Ibn al-Jauzi menjelaskan bahwa kezaliman mencakup pengambilan hak orang lain tanpa alasan yang benar serta melawan perintah Allah. Dalam hal ini, murid yang sebenarnya layak lulus tes terampas haknya oleh murid lain yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, praktik transaksi “titip” juga melibatkan penyalahgunaan wewenang, yang jelas-jelas dilarang dalam ajaran Islam. Allah SWT telah mengharamkan segala bentuk kezaliman, sebagaimana yang disampaikan dalam hadits Qudsi.

Namun, dalam beberapa kasus, transaksi “titip” dapat diterima apabila dilakukan untuk tujuan menegakkan kebenaran dan menolak kebatilan. Misalnya, jika seorang murid berkualitas yang seharusnya lulus tes dipengaruhi oleh praktik tidak adil, maka intervensi “titip” untuk memastikan keadilan bisa dianggap diperbolehkan.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk tidak terlibat dalam praktik kezaliman seperti transaksi “titip”, dan lebih mengutamakan keadilan dan kebenaran dalam setiap tindakan kita. Semoga pemahaman ini dapat membawa manfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?