Wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Dalam konsep wakaf, harta yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan, namun manfaatnya dapat digunakan untuk kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wakaf uang. Pendapat pertama menyatakan bahwa wakaf uang secara mutlak tidak diperbolehkan, sementara pendapat kedua memperbolehkannya. Pendapat yang mengizinkan wakaf uang menekankan penggunaan uang sebagai modal usaha, dengan keuntungan yang diperoleh kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerima manfaat dari harta wakaf.
Wakaf uang sejatinya termasuk dalam konsep infak, dimana penggunaan harta untuk kebaikan seperti haji, umrah, zakat, dan lainnya. Perbedaan antara wakaf, zakat, dan sedekah telah dijelaskan dengan jelas dalam ajaran Islam.
Diharapkan penjelasan singkat ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep wakaf uang dalam Islam. Bagi yang memiliki harta berlebih, mempertimbangkan untuk mewakafkannya adalah salah satu bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir.