Shalat berjamaah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena pahalanya dua puluh tujuh derajat lebih tinggi daripada shalat sendirian. Namun, terkadang situasi memaksa umat Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah di tempat-tempat yang terpisah oleh sungai atau jalan.
Dalam pandangan madzhab Syafi’i, pelaksanaan shalat jamaah yang terhalangi oleh sungai atau jalan besar tetap dianggap sah. Hal ini dikarenakan sungai atau jalan besar tersebut tidak dianggap sebagai penghalang yang menghalangi kesahihan shalat berjamaah. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja
.
Adapun syarat-syarat sahnya shalat berjamaah seperti tersebut adalah:
- Mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun lainnya.
- Memungkinkan untuk menuju imam tanpa menyimpang.
- Jarak antara makmum dengan akhir masjid tidak boleh lebih dari 300 hasta (sekitar 144 meter).
- Melihat imam atau sebagian makmum.
- Melihat imam dari tempat yang memungkinkan untuk melihatnya.
Dengan demikian, shalat berjamaah yang terpisah oleh sungai atau jalan besar tetap dianggap sah menurut pandangan madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindarilah meninggalkan shalat berjamaah karena pahalanya yang sangat besar dalam Islam.