Perempuan yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya. Menurut madzhab Syafi’i, jika puasa dapat membawa dampak negatif pada dirinya dan anaknya atau salah satunya, ia wajib membatalkan puasanya dan meng-qadla puasanya. Jika khawatir membahayakan anak saja, selain meng-qadla
, juga wajib membayar fidyah.
Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan, diberikan kepada orang miskin atau faqir. Untuk mengetahui apakah puasa membahayakan, dapat diketahui dari kebiasaan sebelumnya, keterangan medis, atau dugaan kuat.
Pelaksanaan qadla` dan pembayaran fidyah dilakukan setelah bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui. Fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk setiap jumlah hari yang ditinggalkan.
Perhatikan kesehatan ibu dan bayi serta konsultasikan dengan dokter jika terdapat masalah kesehatan. Menjaga kesehatan adalah prioritas utama.