- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengapa Wanita yang Haid Wajib Meng-Qadla’ Puasa Tapi Tidak Wajib Meng-Qadla’ Shalat?

Google Search Widget

Shalat dan puasa merupakan kewajiban agama bagi setiap orang mukallaf. Namun, ketika wanita mengalami haid, terdapat perbedaan dalam kewajiban meng-qadla’ antara shalat dan puasa. Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan, namun wajib meng-qadla’ puasanya. Mengapa hal ini terjadi?

Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan, berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa mereka hanya perlu meng-qadla’ puasa. Alasan dibalik ketidakwajiban meng-qadla’ shalat bagi wanita yang haid adalah karena qadla’ shalat dapat memberatkannya. Berbeda dengan puasa, meng-qadla’ shalat bisa menjadi lebih sulit karena shalat yang ditinggalkan dapat menumpuk selama masa haid.

Perbedaan dalam masyaqqah (kesulitan) untuk meng-qadla’ shalat dan puasa bagi wanita haid juga menjadi pertimbangan. Meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan akan menimbulkan kesulitan yang lebih besar dibandingkan dengan meng-qadla’ puasa. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan kemudahan bagi wanita yang haid dengan hanya meng-qadla’ puasanya selama satu tahun.

Selain itu, ada prinsip dalam Islam bahwa shalat tidak boleh ditunda kemudian diqadla’, namun boleh diakhirkan dengan alasan tertentu seperti udzur. Sebaliknya, puasa boleh diakhirkan dan diqadla’ pada hari-hari lain jika ada udzur seperti bepergian jauh, sakit, atau haid.

Dalam kesimpulan, meskipun wanita yang haid tidak diwajibkan meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan, mereka tetap disarankan untuk bersyukur atas keringanan ini. Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam memahami perbedaan kewajiban meng-qadla’ shalat dan puasa bagi wanita yang sedang haid.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?