- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menikahi Janda: Hukum dan Faidahnya

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, menikahi janda menjadi topik yang sering kali menimbulkan pertanyaan. Ada berbagai pertimbangan hukum dan faedah yang perlu dipahami dalam konteks ini.

Menurut ajaran Rasulullah saw, menikahi gadis memiliki keutamaan karena kesegaran, kesuburan, dan keterimaan terhadap nafkah yang sedikit. Namun, tidak ada larangan untuk menikahi janda baik yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, serta yang memiliki anak atau tidak. Sepanjang pernikahan tersebut membawa kemaslahatan, seperti yang dilakukan Rasulullah saw ketika menikahi Ummu Salamah ra yang memiliki anak dari suami terdahulu.

Dalam pandangan Imam an-Nawawi, disunnahkan untuk tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami sebelumnya kecuali ada kemaslahatan. Bahkan, menikahi janda bisa menjadi pilihan terbaik jika mengandung kemaslahatan, sehingga menjadi sunnah menurut pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali.

Apabila Anda memilih untuk menikahi janda yang memiliki anak dengan niat tulus untuk memberikan kasih sayang dan bantuan, hal ini dapat memberikan kemaslahatan yang luar biasa. Penting untuk mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk menikahi janda, dan jika keputusan tersebut membawa kebaikan, maka menikahinya adalah pilihan terbaik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?