Sterilisasi kandungan merupakan metode kontrasepsi yang bertujuan mencegah kehamilan. Dalam Islam, sterilisasi kandungan seperti tubektomi untuk perempuan dan vasektomi untuk laki-laki perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989 telah memutuskan bahwa sterilisasi yang diperbolehkan adalah yang dapat dikembalikan fungsinya dan tidak merusak bagian tubuh yang berfungsi. Namun, jika sterilisasi tersebut mematikan fungsi keturunan secara mutlak, maka diharamkan.
Dalam kondisi darurat di mana tidak melakukan sterilisasi kandungan dapat mengancam nyawa seseorang, seperti dalam kasus ancaman bahaya bagi jiwa perempuan yang disarankan dokter untuk melakukan sterilisasi, maka sterilisasi boleh dilakukan. Prinsip hukum fiqh yang relevan adalah memilih tindakan yang paling ringan dari dua bahaya yang saling mengancam.
Keputusan Konferensi Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama Ke-1 tahun 1960 juga menegaskan bahwa sterilisasi yang memutuskan kehamilan sama sekali haram dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk melakukan sterilisasi kandungan, konsultasikan dengan dokter yang ahli untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai prosedur tersebut.
Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam memahami hukum sterilisasi kandungan dalam Islam dan memberikan panduan yang bermanfaat bagi setiap individu yang mempertimbangkan metode kontrasepsi ini.