Melakukan Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam, dilaksanakan sekali dalam seminggu. Ibadah ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu khutbah dan Shalat Jum’at dua rekaat dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Shalat Jum’at dianggap sah. Antara lain, Shalat Jum’at harus dilaksanakan pada waktu dhuhur, setelah dua khutbah, diikuti oleh minimal empat puluh orang yang membentuk jama’ah.
Menurut penjelasan dari Syekh Zainuddin Al-Malibari, syarat pertama pelaksanaan Shalat Jum’at adalah dilakukan secara berjama’ah dengan imam dan makmum pada rekaat pertama. Namun, tidak disyaratkan berjama’ah pada rekaat kedua. Dengan demikian, dalam situasi di mana jama’ah meninggalkan imam pada rakaat kedua karena alasan tertentu seperti cuaca buruk, Shalat Jum’at yang dilakukan oleh jama’ah tetap dianggap sah.
Dalam konteks cerita yang disampaikan, tindakan jama’ah yang meninggalkan imam pada rakaat kedua Shalat Jum’at karena takut hujan dan tembakau mereka basah dapat dibenarkan menurut syariat Islam. Caranya adalah dengan mempercepat shalat pada rakaat kedua sehingga selesai sebelum imam. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak membatalkan keabsahan Shalat Jum’at yang mereka laksanakan.
Penting untuk dipahami bahwa dalam agama Islam, menjaga harta benda juga merupakan bagian dari ajaran yang harus ditaati. Oleh karena itu, dalam keadaan darurat seperti tersebut di atas, tindakan yang diambil oleh jama’ah untuk melindungi harta mereka tetap dapat dipertanggungjawabkan secara agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi semua umat Islam yang membaca. Amin.