Mengeluarkan zakat maal dari uang simpanan yang telah mencapai nisab dan haul merupakan kewajiban agama yang penting. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah boleh memberikan zakat dalam bentuk sembako kepada yang berhak menerimanya, atau harus dalam bentuk uang.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Beberapa berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk uang karena itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam nash. Di sisi lain, ada yang memperbolehkan zakat diberikan dalam bentuk barang atau sembako yang senilai dengan uang yang seharusnya dikeluarkan.
Perbedaan pandangan ini muncul karena cara pandang yang berbeda mengenai hakikat zakat. Bagi yang memperbolehkan zakat dalam bentuk barang, mereka melihat zakat sebagai hak material yang diperuntukkan bagi fakir-miskin untuk menutupi kebutuhan mereka. Salah satu dalil yang digunakan adalah tindakan Mu’adz bin Jabal Ra terhadap penduduk Yaman.
Dalam menentukan apakah lebih afdhal memberikan zakat dalam bentuk barang atau uang, penting untuk memperhatikan kemaslahatan. Jika memberikan sembako dianggap lebih bermanfaat bagi penerima zakat, maka itu bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika memberikan uang dianggap lebih memberi manfaat, maka itu juga bisa menjadi pilihan yang baik.
Penting untuk diingat bahwa zakat bukan hanya sekadar ibadah semata, tetapi juga merupakan hak yang harus dipenuhi untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, keputusan dalam menyalurkan zakat sebaiknya didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan manfaat bagi penerima zakat. Semoga dengan membayar zakat, harta kita menjadi bersih dan mendapat berkah dari Allah SWT.