Dalam agama Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum seorang wanita yang sedang haid dalam hal membaca dan mengajarkan Al-Qur’an. Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur’an berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang menyatakan bahwa hanya hamba yang suci yang boleh menyentuh Al-Qur’an.
Meskipun demikian, ada pengecualian dimana wanita yang sedang haid diizinkan membaca Al-Qur’an jika tujuannya bukan untuk membaca, misalnya untuk mengajar atau memperbaiki bacaan yang salah. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub masih diperbolehkan membaca Al-Qur’an selama tidak diniati untuk membaca.
Madzhab Maliki bahkan memperbolehkan wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an secara mutlak. Mereka juga memperbolehkan wanita yang mengajar atau diajar (guru-murid) dalam kondisi haid untuk menyentuh mushaf. Hal ini karena kemampuan orang junub untuk mandi besar yang membedakan kondisinya dengan wanita yang sedang haid atau nifas.
Dengan demikian, banyak ulama memperbolehkan para ustadzah atau guru mengaji tetap mengajar meskipun sedang dalam keadaan haid. Begitu pula para murid perempuan yang sedang belajar mengaji. Semoga dengan penjelasan ini, kita dapat memahami lebih baik hukum wanita yang sedang haid dalam hal membaca dan mengajarkan Al-Qur’an.