Zakat gaji merupakan salah satu kewajiban zakat yang seringkali menimbulkan keraguan bagi banyak orang. Meski tidak terdapat penjelasan langsung dalam fiqih klasik, beberapa ulama telah berpendapat bahwa zakat gaji seharusnya dikeluarkan oleh individu yang pendapatannya melebihi nishab yang telah ditetapkan.
Menurut pandangan beberapa ulama seperti Syekh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf al-Qaradlawi, mereka berpendapat bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani yang diwajibkan zakat, maka ia juga wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya. Hal ini sejalan dengan prinsip zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.
Dalam menentukan nishab gaji, dapat dijadikan acuan nishab uang yang setara dengan nilai 85 gram emas. Zakat gaji dihitung berdasarkan pendapatan bersih yang diterima, tanpa adanya syarat haul namun harus ditunaikan ketika gaji diterima sebesar 2,5%.
Zakat gaji yang telah dihitung kemudian bisa diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an. Selain itu, zakat juga dapat disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya untuk memastikan penyaluran zakat yang tepat sasaran.
Dengan membayar zakat gaji secara rutin, bukan hanya sebagai kewajiban agama namun juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, diharapkan harta kita menjadi lebih barakah dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Semoga informasi ini membantu dalam memahami lebih lanjut tentang kewajiban zakat gaji bagi umat Muslim. Amin.