Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam kondisi haid, nifas, atau wiladah. Salah satu aspek penting dalam menjalankan shalat adalah membaca Surat Al-Fatihah. Menurut pandangan Madzhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat yang wajib dibaca oleh setiap individu dalam setiap rekaat shalat.
Dalam konteks shalat berjamaah, termasuk di dalamnya ketika seseorang menjadi makmum (orang yang mengikuti imam dalam shalat), tetaplah merupakan kewajiban untuk membaca Al-Fatihah pada setiap rekaat shalat. Namun, terdapat pengecualian bagi makmum masbuq (orang yang tertinggal rekaat pertamanya dari imam), dimana ia hanya perlu membaca sebagian dari Al-Fatihah tanpa harus membacanya secara utuh.
Penting untuk dipahami bahwa dalam hadis riwayat Bukhari Muslim disebutkan bahwa “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” Hal ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah adalah suatu keharusan dalam setiap rakaat shalat, baik itu shalat dengan bacaan pelan maupun bacaan keras.
Sementara mengenai bacaan ayat-ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, hal ini termasuk dalam kategori sunnah (dianjurkan) menurut kitab-kitab fiqih. Meskipun bukan merupakan kewajiban, membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah dapat menjadi amalan yang dianjurkan untuk melengkapi ibadah shalat.
Dengan memahami pentingnya membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah, diharapkan setiap muslim dapat semakin konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjaga ibadah shalat sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik dalam melaksanakan ibadah shalat dan memenuhi segala syarat serta rukun yang telah ditetapkan. Amin.