Shalat Fardlu merupakan ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Namun, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana sulit untuk menunaikannya tepat waktu, seperti dalam kasus Bapak Mahmudin yang tinggal di Depok dan bekerja di Jakarta.
Dalam Islam, ada ketentuan waktu yang harus dipatuhi dalam menunaikan shalat Fardlu. Namun, dalam kondisi tertentu seperti macet parah di Jakarta yang membuat Bapak Mahmudin sering terlambat pulang, ada keringanan yang diperbolehkan dalam agama.
Menurut penjelasan dari bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan tahun 2010, menjamak shalat karena kondisi macet sementara jarak tempuhnya hanya 30 Km masih diperbolehkan asalkan dalam keadaan sulit atau masyaqqah. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Jadi, bagi Bapak Mahmudin dan orang-orang lain yang mengalami situasi serupa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, usahakan untuk tetap menjaga kewajiban shalat Fardlu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika memungkinkan, berhentilah sejenak untuk melaksanakan shalat agar mendapatkan kesempurnaan dalam ibadah.
Kedua, ketika sedang dalam perjalanan, shalat juga dapat dilakukan di dalam kendaraan dengan posisi duduk. Sujud dan ruku’ dapat dilakukan dengan menundukkan kepala sesuai kemampuan. Namun, jika memang tidak memungkinkan untuk berhenti, maka boleh menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga dengan memahami keringanan yang diperbolehkan dalam agama, Bapak Mahmudin dan semua umat Muslim lainnya dapat tetap menjaga ibadah shalat Fardlu dengan sebaik mungkin. Semoga segala amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aamiin.