- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bahaya Judi Online dan Larangannya dalam Islam

Google Search Widget

Perjudian online telah menjadi permasalahan serius di masyarakat karena dampak negatifnya, terutama bagi pelakunya sendiri. Oleh sebab itu, langkah preventif perlu diterapkan sejak dini, terutama kepada generasi muda, untuk menyadari bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan.

Dalam ajaran Islam, judi dikenal sebagai ‘al-maisir’ yang berasal dari kata ‘yusrun’, yang berarti mudah. Hal ini disebabkan karena judi dianggap sebagai cara untuk memperoleh kekayaan tanpa usaha keras. Maisir ini telah disinggung dalam Al-Qur’an, di mana Allah menyatakan bahwa judi termasuk dosa besar yang lebih merugikan daripada manfaatnya.

Tradisi bertaruh sebelum dakwah juga telah ada di masyarakat Makkah. Larangan judi juga terkait erat dengan penjagaan harta dalam agama, di mana Allah memerintahkan agar harta disalurkan dengan bijaksana.

Rasulullah juga telah melarang bermain dadu, karena hal ini dianggap sebagai tindakan durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya. Judi juga disebut sebagai perbuatan setan dalam Al-Qur’an. Imam Zamakhsyari menjelaskan bahwa menjauhi judi akan membawa kemenangan.

Dalam Islam, peredaran harta harus dilakukan dengan benar. Judi online dapat membawa dampak negatif yang serius, seperti permusuhan, depresi, bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, larangan maisir dalam syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia agar dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?