Sebagai seorang Muslim, kewajiban untuk mengikuti aturan-aturan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits merupakan hal yang tak terbantahkan. Namun, bagi mayoritas umat Islam yang merupakan orang awam, menggali hukum secara langsung dari kedua sumber tersebut bukanlah hal yang mudah karena tidak semua permasalahan agama dijelaskan secara detail dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara mengikuti aturan syariat dengan benar.
Dalam surah An-Nahl ayat 43, Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. Artinya, dalam hal ketidakpahaman terhadap suatu hukum agama, seseorang dianjurkan untuk bertanya kepada ahlinya. Ketika Rasulullah saw masih hidup, beliau menangani seluruh pertanyaan seputar agama secara langsung. Setelah beliau wafat, tugas ini diemban oleh para sahabat yang alim dan kemudian dilanjutkan oleh para ulama dari generasi ke generasi.
Fatwa, yang secara bahasa berarti menjawab atau menjelaskan, dalam konteks ilmu syariat merupakan penjelasan atas suatu permasalahan hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama seperti Syekh Ali Al-Jurjani dan Syekh Syihabuddin Al-Qarafi, fatwa adalah sebuah ikhbar atau penjelasan terkait hukum Allah. Namun, munculnya opini bahwa fatwa tidak harus diikuti menjadi perdebatan tersendiri di kalangan masyarakat.
Perbedaan antara mufti (pemberi fatwa) dan qadhi (hakim) terletak pada produk yang dikeluarkan keduanya. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti hanya merupakan informasi tentang hukum suatu permasalahan, sedangkan hukum yang ditetapkan oleh qadhi adalah putusan yang harus diikuti. Namun, dalam konteks menjalankan syariat, fatwa seorang mufti juga wajib diikuti oleh orang awam yang tidak memiliki pengetahuan hukum agama.
Dalam kondisi beragamnya fatwa dari para ulama, seseorang diizinkan untuk memilih fatwa mana yang akan diikutinya. Namun, jika seseorang hanya mengetahui satu fatwa, maka wajib baginya untuk mengikuti fatwa tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan syariat. Dalam menjalani kehidupan beragama, penting bagi umat Muslim untuk selalu merujuk kepada para ulama yang terpercaya demi mendapatkan pemahaman yang benar tentang hukum agama.