- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Mahar Pernikahan dalam Islam

Google Search Widget

Pernikahan merupakan momen sakral yang dijalani setiap pasangan. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah mahar, yang lebih dikenal sebagai mas kawin di masyarakat Indonesia.

Definisi Mahar

Menurut literatur fiqih, mahar sering disebut sebagai shadaq, yang bermakna sesuatu yang sangat keras. Secara terminologi, shadaq adalah harta yang diberikan oleh laki-laki dalam pernikahan.

Dalam kitab Fath al-Qarib, Syekh Ibnu Qosim menjelaskan bahwa shadaq merupakan harta yang wajib diberikan oleh laki-laki karena pernikahan, wati’ syubhat, atau kematian.

Hukum Mahar Pernikahan

Memberikan mahar dalam pernikahan adalah wajib, sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat An-Nisa [4] ayat 4. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan kerelaan penuh.

Meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikan mahar, aturan ini tetap berlaku berdasarkan kitab al-Fiqh al-Manhaji.

Syarat-syarat Mahar

Mahar memegang peranan penting dalam pernikahan. Terdapat empat syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mahar harus berharga.
  2. Mahar harus suci dan memberikan manfaat.
  3. Mahar tidak boleh diambil secara paksa.
  4. Mahar harus jelas dan diketahui nilainya.

Dengan memahami makna dan hukum mahar pernikahan dalam Islam, kita dapat melihat betapa pentingnya mahar sebagai bagian dari rukun nikah. Semoga penjelasan singkat ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mahar dalam pernikahan Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?