- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Layanan Safe Deposit Box (SDB) dalam Bank Syariah

Google Search Widget

Bank Syariah menawarkan berbagai layanan yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Safe Deposit Box (SDB). Layanan ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyimpan barang berharga dalam kotak penyimpanan yang disediakan oleh bank.

Ukuran dan volume kotak penyimpanan bervariasi sesuai dengan permintaan nasabah dan ketersediaan yang ada. Meskipun layanan ini juga tersedia di perusahaan lain, bank (baik konvensional maupun Syariah) menyediakan layanan ini sebagai bagian dari jasa mereka.

Konsep SDB melibatkan nasabah yang meminta bantuan bank untuk menyimpan barang berharga yang tidak dilarang dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sesuai kesepakatan. Barang-barang berharga ini akan disimpan dalam kotak penyimpanan di bank dan hanya nasabah yang memiliki kunci untuk membukanya.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2002 yang menyatakan bahwa bank Syariah menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) dalam layanan SDB.

Konsep akad ijarah dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani sebagai akad yang melibatkan manfaat yang jelas dituju, diketahui, dapat diserahkan, dan dikenakan biaya sesuai kesepakatan.

Meskipun konsep SDB seharusnya mencerminkan model ijarah di mana kotak penyimpanan diberikan kepada penyewa, dalam prakteknya bank Syariah tidak memberikan kotak tersebut kepada nasabah. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah konsep ini sebenarnya lebih mirip dengan akad wadi’ah, di mana nasabah menitipkan barang berharga kepada bank untuk disimpan.

Namun, esensi dari layanan SDB adalah memberikan rasa aman kepada nasabah. Bank Syariah memberikan layanan pengamanan barang daripada sekadar kotak penyimpanan. Oleh karena itu, DSN-MUI memutuskan bahwa akad yang digunakan dalam transaksi SDB di bank Syariah adalah akad ijarah.

Dalam model transaksi SDB dengan akad ijarah, bank Syariah memberikan layanan pengamanan barang kepada nasabah seperti halnya saat seseorang menyewa jasa penjahit untuk menjahitkan kain yang dibawa. Biaya atas layanan ini kemudian disepakati antara kedua belah pihak sebagai bentuk fee.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?