Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Hal ini didasari oleh petunjuk Allah dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang menyuruh untuk melaksanakan salat dan berkurban. Selain itu, anjuran berkurban juga didukung oleh hadits Nabi yang menerangkan bahwa tidak ada amal yang lebih dicintai Allah daripada berkurban di hari raya Idul Adha.
Rasulullah sendiri telah menentukan jenis-jenis hewan yang dapat dijadikan kurban, yaitu kambing, sapi, dan unta. Sapi dan unta dapat dimanfaatkan untuk kurban tujuh orang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Meskipun demikian, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak cacat dan sesuai dengan umurnya.
Apabila sapi yang akan disembelih memiliki tubuh yang kecil, tetap dapat dianggap memadai untuk kurban tujuh orang selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan penjelasan para ulama mengenai kriteria hewan kurban yang layak.
Dalam praktiknya, penting bagi umat Islam untuk memahami kriteria hewan kurban agar ibadah kurban yang dilakukan dapat diterima oleh Allah. Dengan memperhatikan hal ini, diharapkan amalan berkurban dapat menjadi ladang pahala dan mendekatkan diri kepada-Nya.